Nasional

Pemerintah Bakal Batasi Usia Anak Akses Medsos, Ada Sanksi Tegas Ini

×

Pemerintah Bakal Batasi Usia Anak Akses Medsos, Ada Sanksi Tegas Ini

Sebarkan artikel ini
anak internet
Ilustrasi anak mengakses internet. (Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beriitajateng.tv – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan membuat aturan pembatasan usia anak untuk mengakses media sosial (medsos).

Adapun menurutnya, aturan ini bertujuan untuk melindungi anak dari serangan cyber yang semakin masif di medsos.

Selain pembatasan usia di medsos, Komdigi juga akan mewajibkan platform atau penyelenggaran sistem elektronik (PSE) menyiapkan teknologi untuk mendeteksi usia pengguna media sosial.

Selain itu, PSE juga diwajibkan untuk memberikan edukasi dan literasi khusus kepada penggunaan sosial media dengan bijak.

Meutya juga akan menyiapkan sanksi kepada PSE jika tidak patuh pada aturan ini.

“Persis sanksinya memang belum di rumuskan, tapi kurang lebihnya seperti sanksi administratif, denda dan yang paling keras sanksi penutupan izin,” jelasnya.

Aspek regulasi penetapan batasan usia dalam pembuatan akun pun juga akan di perkuat.

”Ada banyak aspek yang perlu diperkuat, seperti membuat batasan usia untuk membuat akun,” kata Meutya.

”Kami belum menentukan batasan usia minimal bagi anak dalam mengakses platform digital,” ungkap Meutya.

BACA JUGA: Nilai Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Hantui Jateng, Komnas PA Inginkan Perda Kebiri Kimia

Pembahasan mengenai regulasi ini juga melibatkan Tim Penyusun Kajian Perlindungan Anak guna menyusun tata kelola yang tepat dalam sistem elektronik.

Menurut Meutya, meskipun regulasi ini telah melewati tahap harmonisasi, Presiden meminta agar aturan mengenai batas usia untuk pembuatan akun medsos dimasukkan dalam kebijakan yang akan diterapkan.

”Memang ini belum masuk (aturan usia membuat akun). Konsultasi dengan Presiden, beliau minta agar hal itu di masukkan. RPP itu sudah di harmonisasi. Maksimal 15 persen penambahan pasal, termasuk memasukkan pembatasan usia,” ujar Meutya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan