SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mendesak Dinas Perdagangan untuk mengembalikan fungsi Pasar Dargo sebagai pusat aktivitas ekonomi.
Selama ini, Pasar Dargo beralih fungsi sebagai tempat hiburan karaoke, yang di anggap menyimpang dari tujuan awal pasar.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menegaskan bahwa pasar harus berfungsi sebagai tempat bagi pedagang untuk berjualan, bukan sebagai lokasi hiburan.
BACA JUGA: Mahasiswa Rantau di Kota Semarang Keluhkan Tingginya Harga Beras: 1 Kg Masih Rp16 Ribu
“Fungsi pasar seharusnya untuk pedagang, bukan untuk tempat hiburan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan OPD, Jumat, 14 Februari 2025.
Joko menyebut bahwa pajak hiburan dari tempat karaoke di Pasar Dargo terakhir di terima pada tahun 2020. Saat ini, hanya retribusi yang di terima oleh Dinas Perdagangan, yang sudah berakhir pada September 2024.
“Hingga saat ini, mereka sebenarnya tidak memiliki legalitas untuk menempati lokasi tersebut,” tambahnya.
Joko juga meminta Dinas Pariwisata untuk memikirkan solusi bagi pelaku usaha karaoke yang terdampak. Sementara itu, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang berfokus pada pemanfaatan Pasar Dargo.