UNGARAN, beritajateng.tv – Sedikitnya 250 bidang tanah di lingkungan Kaligawe, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, telah memiliki sertifikat melalui program konsolidasi dan penataan tanah oleh Kementerian Agraria Tata Ruang- Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Secara simbolis, Menteria ATR/BPN, Nusron Wahid, menyerahkan sertifikat hak atas tanah tersebut secara door to door ke rumah warga di RT 02 RW 05, Kelurahan Susukan, Kamis, 27 Februari 2025.
Tak hanya itu, kawasan pemukiman dan lahan milik warga itu kini telah berubah menjadi semakin tertata rapi. Selain itu, juga dilengkapi fasilitas jalan yang lebih memadai.
BACA JUGA: Menteri ATR-BPN Nusron Wahid Tegaskan Program Konsolidasi Tanah Terus Berlanjut: Agar Lebih Tertata
Bahkan, lahan-lahan tersebut kini juga bisa warga setempat manfaatkan. Baik untuk hunian maupun untuk membantu meningkatkan perekonomian keluarga dengan membuka tempat usaha kecil-kecilan.
Sejumlah warga mengakui program konsolidasi tanah ini telah mengubah wajah lingkungan mereka dan kepastian hak atas tanah yang mereka miliki. Salah satunya yakni Selviana Desti Andriani (26).
“Dengan program ini, sekarang saya memiliki dan menempati rumah bersertifikat sendiri,” ungkapnya saat awak media konfirmasi.
Pemecahan sertifikat tanah
Selviana mengungkapkan, sebelum ada program konsolidasi tanah ini ia masih tinggal satu rumah dengan kedua orang tuanya. Usai program konsolidasi dan penataan tanah tersebut, kini ia telah menempati bangunan rumah sendiri.