SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah membenarkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu di Kota Pekalongan telah ditutup. Akibat penutupan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menetapkan masa darurat sampah selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 21 Maret hingga 21 September 2025.
Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, mengungkap pengolahan sampah di Pekalongan akan menggunakan insinerator yang tersedia.
“Sejak kemarin saya sudah komunikasi, intinya sekarang akan proses pengolahan menggunakan insinerator yang tersedia di sana. Jadi dibakar menggunakan pembakaran yang bagus menggunakan insinerator,” ungkap Widi via WhatsApp pada Selasa, 24 Maret 2025.
Tak hanya insinerator, Widi juga meminta Pemkot Pekalongan mengoptimapkan bank-bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
“Ini langkah-langkah yang bisa Dinas Lingkungan Hidup Pekalongan lakukan karena memang sudah tidak boleh lagi membuang [sampah] ke TPA, paling tidak selama enam bulan ini,” ucapnya.
BACA JUGA: Truk Asal Sleman Buang Sampah ke Klaten, DLHK Jateng: Itu Oleh Pihak Swasta, Bukan Pemerintah
Selain itu, ia mengungkap akan ada penganggaran yang lebih besar guna menangani sampah di Kota Pekalongan.
“Nanti ada penganggaran yang lebih besar untuk menangani sampah di Kota Pekalongan, termasuk langkah-langkah upaya pengurangan. Jadi sebenarnya sangat penting bagaimana kita bisa memilah sampah organik dan anorganik sehingga mengurangi beban TPA,” sambung Widi.
TPA Degayu di Kota Pekalongan resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tutup pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu. Berdasarkan informasi yang Widi peroleh dari DLH Kota Pekalongan, tak terpenuhinya beberapa kriteria menjadi dasar penutupan TPA tersebut.