SEMARANG, beritajateng.tv – Setelah dua kali tertunda, sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan dijadwalkan bakal digelar pada Kamis, 10 April 2025 di Mapolda Jawa Tengah.
Sidang ini menjadi penentu status keanggotaan Polri Brigadir Ade Kurniawan, yang kuat dugaan membunuh anak kandungnya sendiri, NA, pada awal Maret lalu.
Kuasa hukum keluarga korban, Amal Lutfiansiah, menyampaikan bahwa pihaknya menuntut kepastian jadwal dari Polda Jateng setelah dua kali jadwal sidang sebelumnya batal secara mendadak. Yakni pada Selasa, 18 Maret dan Selasa, 8 April 2025.
“Kemarin kami sudah datang lengkap bersama ibu korban dan nenek korban. Sudah siap untuk mengikuti sidang, tapi tiba-tiba batal tanpa pemberitahuan resmi. Alasan yang kami terima hanya ‘perangkat sidang belum siap’. Tidak di jelaskan maksudnya apa,” kata Lutfi saat beritajateng.tv hubungi, Rabu, 9 April 2025.
BACA JUGA: Kesal Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Terus Molor, Nenek Korban Ngamuk di Polda Jateng
Menurutnya, penundaan sidang tanpa kejelasan itu memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. Nenek korban bahkan sempat histeris dan meluapkan emosinya di lobi Mapolda Jateng.
“Kami pertanyakan komitmen Polda. Kalau dari awal belum siap, mengapa jadwalkan tanggal 8 April? Kami datang dari jauh-jauh, meninggalkan pekerjaan, dan mengorbankan banyak hal untuk hadir,” tambah Lutfi.