SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan kasus Proyek Penunjukan Langsung (PL) yang menyeret Eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita) dan suami kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 5 Mei 2025.
Sidang menghadirkan tiga saksi yakni Gatot Sunarto, Herning Kirono Sidi, dan Agung Sugiyarto. Ketiganya merupakan pengurus Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) tahun 2019-2024.
Tiga saksi yang hadir kali ini, di duga terlibat dalam pengumpulan dana fee pembangunan di 16 kecamatan untuk proyek PL (Penunjukan Langsung).
Ketua Majelis Hakim yakni Gatot Sarwaddan menyerca pertanyaan ke sejumlah saksi. Ketiga saksi merupakan pelaksana proyek PL di APBD 2023 Pemkot Semarang.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Semarang, Kuasa Hukum Tegaskan Martono Sudah Kembalikan Dana Proyek
Dalam kesaksiannya, Gatot Sunarto Direktur PT Berkah Insan Mandiri, selaku pelaksana proyek PL di Kecamatan Tembalang dan Candisari menyebutkan dirinya mendapatkan mandat 35 proyek PL di dua Kecamatan tersebut.
Dari 35 proyek PL ini ia mendapatkan Rp 2,2 miliar dan di wajibkan membayar fee ke pemberi proyek sebesar 13 persen.
“Saya menyetor fee proyek PL total Rp 208 juta ke Lina staff pak Martono. Setau saya uang itu untuk “Bos e” alias pemberi proyek ini,” ujar Gatot kepada Ketua Majelis Sidang Gatot Sarwadi.
Ia menjelaskan melaksanakan beberapa proyek di Kecamatan Tembalang seperti sumur artetis, pembangunan Balai RW dan dan pekerjaan pembangunan jalan. Selanjutnya di Kecamatan Candisari pembangunan gedung serba guna, saluran air hingga pemandian umum.
Terkait dengan fee kepada Ketua Gapensi Martono sekaligus terdakwa dari Kasus Proyek PL ini, Gatot menyebut hal ini sudah menjadi hal biasa. Namun demikian ia mengatakan tidak tahu menahu kegunaan uang itu.