JEPARA, beritajateng.tv – Sengketa warisan lahan memicu ancaman penutupan terhadap SD Negeri 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik tanah menyegel sekolah dan memasang spanduk peringatan penutupan paksa mulai 1 September 2025.
Video aksi penyegelan sekolah oleh ahli waris viral di media sosial sejak awal Mei 2025.
BACA JUGA: Bupati Jepara Wiwit Kecam Predator Seksual yang Lecehkan 31 Anak di Bawah Umur
Mereka juga menanam pohon pisang di halaman sekolah, sebagai bentuk simbolis larangan aktivitas di atas tanah yang mereka klaim milik pribadi.
Spanduk ancaman penutupan dipasang diam-diam
Kabarnya, terdapat dua spanduk besar di gerbang sekolah. Spanduk pertama, berwarna kuning, menyampaikan dua poin peringatan: penutupan gedung sekolah mulai 1 September 2025 dan imbauan agar seluruh siswa segera pindah sekolah.
Spanduk kedua menegaskan kepemilikan tanah atas nama ahli waris Surip (alm), beserta permintaan agar pemerintah desa segera membongkar bangunan SDN 10.
Kepala SDN 10 Karanggondang, Suyadi, menjelaskan bahwa spanduk tersebut dipasang ahli waris secara diam-diam saat malam hari.
“Kami mengetahuinya keesokan pagi saat masuk sekolah. Spanduk pertama muncul awal April, lalu disusul spanduk kedua pada awal Mei,” ujar Suyadi.