Hukum & Kriminal

Penipuan Loker Luar Negeri, 2 Warga Tegal Dibekuk Polda Jateng: Korban Dijanjikan Kerja di Kapal

×

Penipuan Loker Luar Negeri, 2 Warga Tegal Dibekuk Polda Jateng: Korban Dijanjikan Kerja di Kapal

Sebarkan artikel ini
Tegal Polda Jateng
Konferensi pers penipuan lowongan kerja luar negeri oleh dua warga Tegal, Kamis, 19 Juni 2025. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng menangkap dua warga Tegal yang terlibat dalam dugaan penipuan berkedok pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Pelaku berinisial N dan K menjanjikan pekerjaan di kapal dengan bayaran tinggi, namun kenyataannya korban bekerja di restoran.

Menurut Kombes Pol Dwi Subagio dari Ditreskrimum Polda Jateng, para pelaku menawarkan peluang kerja di kapal dengan gaji mencapai 1.200 euro. Namun, korban mesti membayar antara Rp60 juta hingga Rp75 juta untuk bisa berangkat.

“Mereka merekrut melalui media sosial, menggunakan janji manis untuk menarik korban,” jelasnya, .

BACA JUGA: Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Tegal

Setelah berhasil memberangkatkan 110 orang ke luar negeri, pelaku justru menempatkan mereka di sektor pekerjaan yang tidak sesuai.

Mayoritas korban saat ini bekerja di restoran di Spanyol, Yunani, Portugal, dan Polandia. Mereka hanya menggunakan paspor dan visa kunjungan tanpa izin resmi kerja.

Salah satu korban, Sarmisan, berhasil kembali ke Indonesia setelah bekerja keras di Yunani. “Awalnya dijanjikan kerja di kapal, tapi sampai Spanyol malah disuruh kerja di restoran. Gaji pun tidak sesuai janji,” tuturnya.

BACA JUGA: Gagal Jadi Bupati Tegal, Bima Sakti Kini Pilih Jadi Tukang Cukur

Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli mobil mewah dan properti. Polisi kini masih menelusuri aset pelaku yang menurut dugaan berasal dari praktik ilegal tersebut.

Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng juga berhasil mengamankan satu mobil mewah yang pelaku beli dari hasil kejahatan tersebut.

Pelaku bakal menghadapi jeratan hukum Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 83 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan