MEDAN, beritajateng.tv – Sebuah video yang merekam tindakan dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang oknum polisi terhadap pengendara motor mendadak viral di media sosial.
Video berdurasi kurang dari satu menit ini memperlihatkan kejadian yang memalukan, terjadi di Jalan Palang Merah, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dalam video yang beredar luas di Instagram, Facebook, dan TikTok, tampak jelas interaksi antara seorang wanita pengendara motor dan oknum polisi berpakaian sipil.
Wanita yang mengenakan jaket abu-abu dan helm hitam ini polisi hentikan. Oknum polisi itu mengenakan jaket krem dan helm putih, mengendarai sepeda motor Honda Beat merah berplat BK 6223 AEH.
Namun, bukannya melakukan penindakan resmi dengan memberikan surat tilang, oknum tersebut justru meminta uang secara diam-diam.
BACA JUGA: Jateng Marak Kasus Kekerasan Seksual, LRC-KJHAM Soroti Lambatnya Penanganan Kepolisian
Dalam video tersebut, terlihat sang wanita pengendara memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada polisi tersebut. Pemberian itu tanpa ada surat tilang atau bukti resmi lain yang ia keluarkan.
Peristiwa ini pun memicu kecaman publik yang menganggap tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merusak citra aparat kepolisian.
Kapolrestabes Medan, melalui Kasatlantas AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa oknum polisi tersebut adalah Aiptu RH. RH seorang anggota Polantas yang kini telah di amankan dan sedang dalam pemeriksaan oleh Propam. AKBP Made menjelaskan bahwa Aiptu RH di jatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
“Aiptu RH mengaku sedang menilang, tetapi prosedurnya keliru. Tidak ada surat tilang, tidak ada Briva, dan malah langsung meminta uang di tempat,” ujar AKBP Made dalam keterangannya pada Rabu malam.
Selain itu, AKBP Made juga menegaskan bahwa tindakan Aiptu RH dugaan kuat melanggar sejumlah ketentuan dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. Khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin anggota kepolisian.
Saksi mata yang berada di lokasi kejadian, Rudi, seorang pemilik tambal ban yang lokasinya dekat dengan tempat kejadian, mengaku tidak terkejut dengan peristiwa ini.
Rudi bahkan mengungkapkan bahwa oknum polisi tersebut sering melakukan pungutan liar di sekitar area tersebut.
“Saya sendiri pernah ditilang malam-malam hanya karena tidak memakai helm, langsung diminta Rp 100 ribu. Jadi, ini bukan kejadian pertama,” ujar Rudi kesal.