SEMARANG, beritajateng.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemilu. Ke depan, Pemilu nasional akan berlangsung terpisah dari Pemilu daerah.
Pemisahan ini menandai berakhirnya sistem Pemilu lima kotak yang selama ini diterapkan, dan putusan tersebut mulai berlaku pada Pemilu 2029.
MK menyatakan bahwa pemisahan jadwal ini bertujuan menyederhanakan proses pemilihan. Selain itu, keputusan ini diambil demi kualitas Pemilu yang lebih baik serta demi kenyamanan pemilih saat menggunakan hak suara.
Anggota hakim MK, Arief Hidayat, menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat. “Putusan MK harus berjalan. Tidak bisa tawar lagi,” tegas Arief dalam keterangannya.
BACA JUGA: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah, Arief Hidayat: Praktiknya Selama Ini Kurang Ideal
Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, memberi tanggapan hati-hati. Ia menyebut MPR belum mengambil sikap pasti.
“Kami tidak serta-merta mendukung atau tidak mendukung. Akan kami rapatkan dahulu. Putusan ini perlu kami pelajari secara menyeluruh,” ujarnya, Sabtu, 28 Juni 2025.
Menurut Pacul, bila keputusan tersebut mengubah undang-undang, maka DPR bersama pemerintah memiliki wewenang untuk membentuk aturan baru.
BACA JUGA: MK Tetapkan Pemilu 2029 Nasional dan Lokal Terpisah, Ini Kata Pengamat Politik Adi Prayitno
Ia menekankan bahwa MPR berkomitmen menjaga konstitusi, sehingga perlu mendalami konsekuensi hukum dari keputusan MK ini.
Dari sisi eksekutif, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga menyampaikan respons. Ia menyebut pemerintah akan mempelajari secara cermat dan bersiap mengakomodasi keputusan MK demi keberlanjutan demokrasi.
Putusan ini menuai beragam respons dari masyarakat maupun kalangan politikus. Perubahan pola Pemilu ini dinilai berpotensi meringankan beban pemilih dan meningkatkan kualitas demokrasi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi