SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menegaskan bahwa pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah harus menghilangkan potensi tarik-ulur politik antara pusat dan daerah.
Bondan menyampaikan hal tersebut saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah. Menurutnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak wajib menaati dan menghormatinya.
“Konsekuensinya memang harus seperti itu. Dengan dipisahnya pelaksanaan pemilu, maka urusan pemilihan presiden, DPR, dan DPD RI tidak akan lagi bersinggungan dengan pemilu daerah,” tegas Bondan di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Senin, 30 Juni 2025.
Bondan menilai, jika pilkada serentak untuk gubernur, bupati, dan wali kota berjalan berbarengan dengan pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota, maka fokus politik akan lebih tertuju pada kebutuhan masing-masing daerah.
BACA JUGA: Dukung Kopdes Merah Putih, Komisi C DPRD Jateng Optimistis Koperasi Mampu Dongkrak Ekonomi Desa
Meski demikian, Bondan mengaku pihaknya masih menunggu perubahan regulasi, undang-undang, dan ketentuan turunan lain yang akan mengatur teknis pelaksanaan pasca putusan MK.
“Tentu kita tunggu seperti apa regulasi turunannya nanti,” ujarnya.
Perihal apakah putusan MK ini bakal menguntungkan partai politik, Bondan menyebut hal itu masih memiliki dua sisi. Di satu sisi, pemisahan pemilu bisa membawa keuntungan tertentu bagi partai politik. Tetapi di sisi lain bisa juga menimbulkan tantangan baru.
“Kita di partai juga belum melakukan rapat terkait putusan ini. Masih menunggu kejelasan dari regulasi baru yang akan diterbitkan,” tambah legislator dari PDI Perjuangan tersebut.