SURABAYA, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara konsisten. Kebijakan ini disebut tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga memperkuat fiskal daerah dan menjaga kepatuhan wajib pajak.
Program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan ini berlangsung sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 mendatang.
Kebijakan itu mencakup penghapusan sanksi administrasi, pemotongan bea balik nama, hingga pembebasan pajak progresif dan tunggakan bagi kelompok tertentu.
Wartawan senior Jawa Timur, Dwi Eko Lokononto, menyebut program ini sukses menyentuh tiga aspek penting.
BACA JUGA: Pemasukan Program Pemutihan Pajak di Blora Capai Rp16 M
“Langkah ini jaga kepatuhan wajib pajak, tingkatkan fiskal daerah, dan ringankan masyarakat,” ucap Luki dalam diskusi di Surabaya, beberapa waktu yang lalu.
Ia menambahkan, pendekatan ini sulit ditiru daerah lain karena tingkat kepatuhan di Jatim mencapai 85 persen.
Program ini bahkan tidak mengurangi pendapatan kabupaten/kota. Luki menyebut adanya pembagian hasil yang adil dari pajak kendaraan.
“Pemprov berhasil ubah tantangan jadi peluang demi kekuatan fiskal daerah,” katanya.