Jateng

Soal Korupsi PTSL Desa Papringan, Inspektorat Kabupaten Semarang: Peringatan Serius bagi Seluruh Perangkat Desa

×

Soal Korupsi PTSL Desa Papringan, Inspektorat Kabupaten Semarang: Peringatan Serius bagi Seluruh Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
PTSL Papringan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan korupsi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Papringan, Kabupaten Semarang, menjadi sinyal kuat bagi seluruh perangkat desa agar lebih waspada dalam menjalankan tugas.

Lima anggota panitia program PTSL yang telah tertetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang berasal dari unsur pemerintahan desa.

Mereka terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, pelaksana teknis lapangan, hingga kepala dusun yang sebelumnya terpilih mendukung jalannya program PTSL.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, menyampaikan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran penting.

BACA JUGA: Empat Saksi Perkara Korupsi PTSL Desa Papringan Naik Status Tersangka

Menurutnya, perangkat desa perlu cermat mengelola keuangan serta program apa pun yang telah pemerintah desa canangkan.

“Bukan hanya PTSL yang menjadi perhatian, tapi semua program desa harus berjalan sesuai aturan,” kata Wenny saat beritajateng.tv temui di Ungaran, Selasa, 29 Juli 2025.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan