SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memastikan tidak ada kenaikan pajak. Sehingga para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan beban atas kewajibannya tersebut.
Hal ini Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo tegaskan saat beritajateng.tv konfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurutnya, di Kabupaten Semarang fokus penilaian ulang obyek pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pada bidang-bidang yang mengalami perubahan fungsi.
Misalnya seperti lahan tidur yang karena diusulkan untuk didirikan bangunan dan kemudian menjadi lingkungan perumahan maka nilai obyek pajaknya menjadi berubah.
“Dari yang semula lahan tersebut relatif tidak memiliki nilai ekonomi yang tinggi, ketika menjadi perumahan maka nilainya akan menjadi berbeda,” jelasnya, di gedung DPRD Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: Bupati Pati Hapus Kebijakan Lima Hari Sekolah, Susul Pembatalan Kenaikan PBB 250 Persen
Ini pula yang warga alami di lingkungan Baran, Kecamatan Ambarawa setelah penghitungan ulang terhadap oyek pajak.
Kebetulan obyek pajak tersebut ada di jalan utama akses periwisata dan jalan provinsi. Sehingga obyek pajak tersebut ada di kalster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi.
Dari yang awalnya hanya berdiri satu bangunan rumah, sekarang sudah bertambah menjadi tiga bangunan yang tiga kepala keluarga (KK) huni.