SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang menyebut program dan kebijakan Dana Operasional RT Rp25 Juta per tahun sudah sinkron dan berjalan sesuai aturan pusat.
“Program ini bagian dari janji politik Bu Agustin dan Pak Iswar. Makanya Bappeda sebagai Badan Perencanaan menerjemahkannya dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” ujar Sekretaris Bappeda Kota Semarang, M. Luthfi Eko Nugroho, Senin, 11 Agustus 2025.
Hal ini ia sampaikan usai Dialog Interaktif bersama DPRD Kota Semarang bertajuk ’25Juta Per RT, RT Makin Jaya’ di Quest Semarang.
Menurutnya, RPJMD yang telah Pemkot Semarang susun merupakan cerminan semua janji politik Agustina-Iswar selama lima tahun.
“Kebijakan ini pun juga secara aturan di pusat, sudah sinkron, tidak ada yang bertentangan. Jadi kami tuangkan dari RPJMD, RKPD perubahan sampai dengan APBD perubahan yang sudah ketok palu pada 6 Agustus kemarin,” jelasnya.
BACA JUGA: Video Agustina Pastikan Dana Operasional RT Rp25 Juta Cair Mulai 8 Agustus 2025
Luthfi menyebut, prosedur pencairan dana operasional pun sudah runtut sesuai perencanaan.
“Saat ini prosesnya sudah tinggal menunggu saja. APBD kan sudah didapatkan nomornya, sudah diundangkan pada tanggal 6 Agustus kemarin. Jadi ini teman-teman di tingkat RT tinggal melaksanakan sesuai aturan, syarat-syaratnya,” tutur dia.
Ketua RT, lanjutnya, harus mengajukan apa kebutuhan mereka, kemudian proses verifikasi di kelurahan. “Kalau sudah oke, lurah sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) di masing-masing kelurahan. Harus segera melakukan pengajuan SPP SPM (Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar),” imbuh dia.
Dana tersebut, lanjut dia, akan masuk ke rekening masing-masing RT untuk segera bisa memanfaatkannya.