SEMARANG, beritajateng.tv – Masyarakat kini sudah bisa melakukan pencairan dana operasional RT Rp25 juta per tahun yang Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang gulirkan. Hal tersebut menyusul pengesahan APBD Perubahan tahun anggaran 2025.
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, dana Rp25 juta ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Semarang untuk memperkuat peran RT. Terutama dalam melayani masyarakat sekaligus mendukung kegiatan kemasyarakatan di tingkat paling bawah.
Agustina menyebutkan, bantuan tersebut sudah bisa masyarakat pergunakan untuk kepentingan warga tingkat RT.
“Boleh dipakai untuk kepentingan RT. Mau buat beli hadiah? Boleh. Buat bayar teratak? Boleh. Beli tumpeng? Boleh,” ucap Agustina.
BACA JUGA: Ketua DPRD Semarang: Aturan Penggunaan Dana Operasional RT Rp25 Juta Harus Diperjelas
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa dana operasional RT yang sudah memenuhi persyaratan sudah bisa cair.
“Ya, buat kegiatan warga. Dan jangan lupa hari ini teman-teman kalau yang sudah mau mengambil dana operasional Rp25 juta per tahun. Sudah terpenuhi, sudah bisa,” ujarnya.
Ia menyebut telah menginstruksikan seluruh RT di Kota Semarang untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Dengan cara, mengajukan pencairan sesuai prosedur dan aturan yang telah tersosialisasi beberapa waktu lalu.
Adapun proses pencairan sudah bisa berjalan sejak Jumat, 8 Agustus 2025.