Jateng

Ketua RT Wajib Tau! Kejaksaan Negeri Ikut Awasi Pencairan Dana Operasional Rp25 Juta Per Tahun di Semarang

×

Ketua RT Wajib Tau! Kejaksaan Negeri Ikut Awasi Pencairan Dana Operasional Rp25 Juta Per Tahun di Semarang

Sebarkan artikel ini
Cair! Dana Operasional RT Rp25 Juta di Ngaliyan Jadi Pemantik Gotong Royong Jelang HUT RI
Ketua RT di Semarang sudah bisa mencairkan dana Operasional RT Rp25 Juta. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang turut mengawasi proses pencairan dan pemanfaatan Dana Operasional RT Rp25 Juta per tahun.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menggandeng Kejaksaan Negeri dalam pendampingan dan pengawasan. Terlebih, dana operasional RT Rp25 juta telah mulai cair pada pertengahan Agustus 2025 ini.

Pengawasan bantuan operasional tersebut bahkan tertuang dalam pasal 16 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2025. Berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Melalui pendampingan dan pengawasan tersebut, Pemkot Semarang berharap pemanfaatan bantuan operasional dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Apalagi, Dana Operasional RT Rp25 juta ini merupakan janji kampanye dan salah satu program unggulan Walikota Semarang Agustina dan wakilnya Iswar Aminuddin.

Sumardi, Inspektur Pemerintah Kota Semarang menyebut, komitmen pengawasan pemanfaatan dana operasional RT Rp25 juta salah satunya dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA: Sekitar 500 RT/RW di Kota Semarang Enggan Cairkan Dana Operasional RT Rp25 Juta

“Kita perlu melakukan pengawasan guna memastikan bahwa bantuan operasional 25 juta per RT per tahun ini tepat sasaran. Harapannya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” ujar Sumardi. B

Pengawasan secara langsung oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan atau APIP. Kemudian perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, serta perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi kewilayahan.

Lebih lanjut Sumardi menerangkan bahwa pertanggungjawaban pemanfaatan bantuan operasional 25 juta per RT per tahun akan terlaksana oleh Camat selaku Pengguna Anggaran. Melalui Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Bukti pertanggungjawaban meliputi Surat Keputusan Lurah mengenai RT yang memperoleh bantuan operasional dan tanda terima penyaluran uang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan