Jateng

Pastikan Sumur Migas Terbakar di Blora Ilegal, Dinas ESDM Jateng: Tak Berizin Pertamina-SKK Jabanusa

×

Pastikan Sumur Migas Terbakar di Blora Ilegal, Dinas ESDM Jateng: Tak Berizin Pertamina-SKK Jabanusa

Sebarkan artikel ini
Sumur Migas Blora | Kebakaran Sumur Ilegal
Kebakaran sumur minyak ilegal di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang masih belum dapat dipadamkan hingga Selasa, 19 Agustus 2025. (Foto: Dok. BPBD Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Hingga kini, api dari kebakaran sumur migas yang menewaskan tiga orang di Blora, Jawa Tengah, belum juga padam sejak pertama kali muncul pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah memastikan aktivitas pengeboran di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, tersebut ilegal.

Hal itu terungkap oleh Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, saat beritajateng.tv hubungi melalui panggilan WhatsApp pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Agus menuturkan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat tak boleh melakukan pengeboran minyak dan gas baru.

BACA JUGA: Ledakan Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa, BPBD Jateng: Api Belum Padam Sejak 17 Agustus

“Itu tidak diizinkan sebetulnya, di dalam Permen ESDM harusnya masyarakat hanya boleh memanfaatkan sumur yang sudah existing, jadi tidak memperbanyak lagi titik dengan sumur-sumur, itu gak benar. Memang gak ada izinnya, itu pasti gak punya izin,” tegas Agus.

Agus meluruskan, hadirnya Permen ESDM 14/25 itu bertujuan untuk mengakomodir sumur-sumur yang sudah ada dan sudah cukup produksi.

Pihaknya pun menyayangkan aktivitas ilegal masyarakat setempat yang masih mengebor titik sumur baru sewaktu timnya belum melakukan validasi.

“Ini sedang akan kami lakukan validasi; tim validasi saja belum kerja, sudah pada ngebor lagi, ngebor lagi. Ini yang sangat disayangkan. Sehingga nanti kalau hal seperti itu terjadi, gak akan ada selesainya,” sambungnya.

Dinas ESDM Jateng kirim SE ke para bupati, minta warganya tak bor sumur migas baru tanpa izin

Menurut Agus, pemerintah tak bisa lagi mengatur pengeboran ilegal yang masyarakat setempat lakukan. Pasalnya, kata Agus, aturan yang ada saat ini hanya untuk mewadahi sumur-sumur masyarakat yang sudah eksis.

“Aturan pemerintah apa pun yang ngatur gak bisa lagi, karena yang pemerintah sekarang atur itu mewadahi sumur masyarakat yang sudah existing, yang sudah diproduksi, untuk dilegalisasi melalui BUMD, KUD, UMKM, tapi jangan nambah-nambah sumur,” papar dia.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan