SALATIGA, beritajateng.tv – Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga mengamankan TN (46), seorang residivis, atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Kasus ini terjadi di area parkir Pasar Raya II, Tingkir, Kota Salatiga, pada Minggu, 17 Agustus 2025 dini hari.
Informasi dari Polres Salatiga menyebutkan, penangkapan berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sebuah sepeda motor Honda Genio di area parkir tersebut.
Saat itu, korban FHS (27) sedang ngopi dan meninggalkan sepeda motornya dalam posisi terkunci setang. Ia memarkirkan motornya tepat di depan Toko Ryan, kompleks Pasar Raya II.
BACA JUGA: Pemotor Lansia di Salatiga Tabrak Truk TNI Mandek Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Saat hendak pulang, Minggu, sekitar pukul 01.15 dini hari, korban mendapati sepeda motornya telah raib dan tak ada di tempat parkir semula.
“Sehingga korban melaporkan peristiwa yang dia alami ke Mapolres Salatiga,” kata Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Raditya Triatmaji Pramana, dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Agustus 2025.
Dari laporan ini, anggota Resmob Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan dan menggali berbagai informasi dari lokasi guna mendapatkan petunjuk.
Barang bukti kasus curanmor di area Pasar Raya II Salatiga
Pada Minggu sore, tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan tersangka TN di rumah saudaranya di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Dari tangan residivis kasus curanmor ini, Polres Salatiga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam bernomor polisi H 2756 PK.