SEMARANG, beritajateng.tv – DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 resmi memberikan lampu hijau terhadap pengajuan naturalisasi pemain Timnas Indonesia yang berdarah Indonesia. Dua pemain untuk skuad putra, Miliano Jonathans dan Mauro Nils Zijlstra, berasal dari Belanda.
Kemudian, tiga pemain untuk tim putri juga memiliki darah Indonesia. Keputusan ini tak sekadar langkah administratif, tetapi simbol harapan baru bagi Garuda dan Garuda Pertiwi untuk tampil lebih kuat di panggung internasional.
Track Record Pemain Timnas Indonesia Melalui Proses Naturalisasi
1. Miliano Jonathans
Lahir di Arnhem pada 5 April 2004, Miliano berusia 21 tahun dan berposisi sebagai penyerang sayap. Ia bermain untuk klub Belanda, FC Utrecht.
Ia punya darah Indonesia melalui garis ayahnya yang merupakan keturunan dari Depok, dan sebelumnya sempat dipanggil Timnas Belanda U-21 sebelum akhirnya memilih membela Indonesia.
2. Mauro Nils Zijlstra
Berusia 20 tahun, Mauro lahir di Zaanstad pada 9 November 2004. Posisi favoritnya adalah penyerang tengah, dan saat ini memperkuat FC Volendam di Belanda. Ia memiliki darah Indonesia dari pihak nenek yang lahir di Bandung, lewat garis ayahnya.
3. Isabel Corian Kopp
Bek kanan tim putri yang kini berusia 23 tahun. Lahir di Amsterdam pada 19 Februari 2002, ia memperkuat klub Telstar Vrouwen. Keturunannya melalui sang ayah yang lahir di Mojokerto.
BACA JUGA: Profil dan Track Record Alexander Zwiers, Siap Majukan Timnas Indonesia
4. Pauline Jeannette van de Pol
Usianya 22 tahun, dan lahir di Haarlem pada 12 Maret 2003. Posisi bermainnya adalah bek kiri di Telstar Vrouwen. Keturunan Indonesianya datang dari sang kakek yang berasal dari Madiun dan nenek dari Jakarta.
5. Isabelle Nottet
Penyerang sayap berusia 22 tahun, kelahiran Amstelveen pada 6 Maret 2003. Saat ini bermain juga untuk Telstar Vrouwen, dan memiliki darah Indonesia dari kakeknya yang lahir di Bandung.
Alur Legal Persetujuan dan Dukungan PSSI
Proses naturalisasi ini dimulai dari rapat Komisi X dan XIII, lalu dibahas di Rapat Paripurna DPR yang akhirnya menyetujui seluruh nama. Kemudian, proses berlanjut ke Sekretariat Negara untuk diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi syarat pengambilan sumpah sebagai WNI.