SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga PPPK paruh waktu untuk menjadi anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Semarang wajib mendaftarkan diri sebagai anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih sesuai domisili masing-masing.
Kebijakan ini berdasarkan surat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Nomor B/4102/500.3.2/VII/2025 tertanggal 24 Agustus 2025 mengenai penambahan anggota koperasi.
Surat edaran yang bertandatangan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Semarang Budi Prakosa itu, menetapkan tenggat pendaftaran paling lambat pada 30 Agustus 2025.
Budi Prakosa menyebut Koperasi Kelurahan Merah Putih itu menjadi wadah kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
BACA JUGA: Koperasi Merah Putih di Gedawang Semarang Hadirkan Angkringan Hingga Live Musik
Ia menekankan perlunya partisipasi aktif ASN dan PPPK agar koperasi merah putih mampu berkembang menjadi kekuatan ekonomi berbasis komunitas terkecil.
“Koperasi Merah Putih itu berdiri di semua kelurahan, kan sudah terbentuk di 117 kelurahan. Kami mendorong (ASN dan PPPK, red) karena apa pun itu program nasional ya,” kata Budi Prakosa, Rabu, 27 Agustus 2025.
Ia menyebutkan kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh jenjang, termasuk pejabat eselon III dan IV. Bahkan, budi sendiri mengaku akan mendaftar sebagai anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih