SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap perkembangan penanganan kasus unjuk rasa rusuh yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah sejak Jumat, 29 Agustus 2025 hingga 1 September 2025.
Dari total 1.747 orang yang polisi tangkap, sebanyak 46 orang telah pihaknya tetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagyo, menjelaskan bahwa mereka yang polisi ringkus terdiri dari 687 orang dewasa dan 1.060 anak-anak, sebagian besar merupakan pelajar SMP dan SMA.
BACA JUGA: Tanggapi Kejanggalan Waktu Kecelakaan Iko Juliant, Polda Jateng: Namanya Orang Buru-buru Kan Panik
Hal itu Dwi ungkap dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 2 September 2025 sore.
“Para pelaku terutama anak-anak ini menjadi keprihatinan kami, karena sebagian besar masih berstatus pelajar. Mereka dari Demak, Semarang, dan Ungaran,” ujar Dwi.
Kejadian utama dalam unjuk rasa ricuh di Kota Semarang
Pihaknya menuturkan, terdapat 17 laporan polisi yang masuk selama periode tersebut. Khusus di Kota Semarang, terdapat dua kejadian utama dalam unjuk rasa, yakni penyerangan Mapolda Jawa Tengah pada Jumat-Sabtu, 29-30 Agustus 2025 serta perusakan fasilitas pemerintah. Termasuk pembakaran mobil di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam peristiwa Sabtu, 30 Agustus 2025. Satu di antaranya adalah MRA (19) yang merupakan warga Demak. Sementara itu, kata Dwi, enam lainnya masih anak-anak.