SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menyatakan kematian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes), Iko Juliant Junior, murni kecelakaan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut saat ini penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang tengah melakukan proses verbal. Termasuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Hal itu Artanto ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 9 September 2025.
“Proses verbal itu melengkapi administrasi penyidikannya, karena di situ ada administrasi surat-menyurat dan sebagainya. Penyidik harus berkoordinasi seperti mengirimkan SPDP ke kejaksaan, penyidik juga mengirim permohonan penetapan barang bukti ke pengadilan,” jelas Artanto.
Artanto menegaskan, SPDP itu juga akan disampaikan kepada pihak keluarga Iko.
BACA JUGA: Perceraian Akibat Judi Online Meningkat di Semarang, Psikolog: Itu Bom Waktu Keluarga
Perihal apakah ada barang pribadi maupun identitas milik Iko yang hilang, Artanto meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik.
Namun, Artanto menegaskan proses penyidikan ditangani seprofesional mungkin.
“Itu harus kita konfirmasi ke penyidik ya. Pada prinsipnya proses penyidikan itu akan di tangani seprofesional mungkin, setransparan mungkin oleh penyidik,” katanya.
Perihal barang-barang apa saja yang kini tengah polisi amankan, Artanto kembali menekankan bahwa seluruh detail akan tim penyidik pastikan.
“Nanti kita tanyakan ke penyidik lebih lengkapnya karena penyidik pasti harus melengkapi semua kelengkapan dari proses penyidikan tersebut,” imbuhnya.
Artanto tegaskan olah TKP gunakan metode TAA agar saintifik dan profesional
Lebih lanjut, Artanto memastikan peristiwa yang merenggut nyawa Iko itu murni merupakan kecelakaan lalu lintas.
Sebab, sebelumnya beredar kabar pihak kepolisian menangkap Iko saat sweeping demosntrasi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 malam lalu.