SEMARANG, beritajateng.tv – Ada kabar menarik buat para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025. Kabar tersebut yakni berkenaan dengan kenaikan gaji yang telah melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini tentu sebuah kabar gembira bagi pegawai ASN yang telah menunggu sejak lama kenaikan gaji.
Menariknya lagi, kebijakan ini mencakup berbagai kelompok ASN seperti personel TNI/Polri dan pejabat negara lainnya.
Berikut ini informasi terkait rincian kenaikan gaji ASN yang akan berlaku di bulan Oktober 2025 mendatang.
Rincian Kenaikan Gaji ASN 2025
Mengacu pada Perpres 79 Tahun 2025, penyesuaian gaji ASN resmi berlaku mulai Oktober 2025.
Meski begitu, pencairan dengan besaran baru baru akan terlaksana pada November 2025, sekaligus mencakup akumulasi pembayaran untuk Oktober dan November.
Kebijakan ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Terutama yang bertugas dalam lingkup pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan lapangan.
Kenaikan gaji ASN pada 2025 penetapannya berbeda sesuai golongan:
Golongan I dan II mendapatkan kenaikan 8 persen, Golongan III mengalami kenaikan 10 persen dan Golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi, yakni 12 persen.