SEMARANG, beritajateng.tv – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah menegaskan pentingnya perlindungan hak guru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Ketua PGRI Jateng, Muhdi, menekankan agar tunjangan profesi tetap sesuai semangat undang-undang dan tidak berkurang dalam pelaksanaannya.
Muhdi menyampaikan harapan agar guru swasta memperoleh perlindungan yang sama kuat dengan guru negeri, terutama dalam penerimaan tunjangan profesi.
Ia menegaskan bahwa tunjangan profesi seharusnya setara satu kali gaji pokok, namun pelaksanaannya masih menemui kendala.
BACA JUGA: Pengadaan Televisi Pintar Sekolah, PGRI Jateng Ingatkan Risiko Mark Up Harga
“Sekarang implementasi tunjangan profesi terganggu, inpassing-nya belum berjalan dengan baik,” ujar Muhdi, beberapa waktu yang lali.
Ia menjelaskan bahwa inpassing merupakan proses penyetaraan jabatan dan golongan bagi guru non-PNS agar memiliki status yang setara dengan guru ASN. Namun, dalam praktiknya, banyak guru non-PNS belum menikmati kesetaraan tersebut.
“Bahkan, tunjangan profesi seolah-olah dipatok Rp2 juta. Saya berharap semangat undang-undang dikembalikan agar guru mendapatkan hak yang layak,” kata anggota DPD RI asal Jawa Tengah itu.
Minta tegas sebut tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas
Menurutnya, pemerintah belum menunjukkan keseriusan untuk menjamin tunjangan profesi berjalan sesuai aturan. Ia meminta agar dalam RUU Sisdiknas, tunjangan profesi guru disebutkan secara tegas agar tidak menimbulkan penafsiran ganda.