SEMARANG, beritajateng.tv- Pengguna kini bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dengan lebih mudah melalui layanan online.
Masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Samsat dan mengantre panjang untuk membayar pajak kendaraan.
Pengguna cukup menggunakan ponsel untuk menyelesaikan seluruh proses perpanjangan dengan cepat melalui aplikasi Signal Polri.
Layanan ini memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan yang sibuk bekerja atau tidak sempat datang langsung.
Setelah menyelesaikan pembayaran, pengguna akan menerima STNK fisik yang dikirim langsung ke alamat rumah dalam 1–3 hari kerja.
Jika ingin lebih cepat, pengguna juga bisa mengambil dokumen tersebut sendiri di kantor Samsat terdekat.
BACA JUGA: Rayakan HUT ke-50 di Kota Semarang, Polytron Hadirkan Mobil Listrik Perdananya di Polytron Fest
Selain itu, setiap transaksi melalui aplikasi Signal hanya dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000. Biaya ini mendukung pengelolaan sistem dan layanan digital.
Langkah Perpanjangan STNK Online
Sebelum memperpanjang STNK secara online, pastikan sudah mengunduh aplikasi Signal Polri di Play Store atau App Store.
Kemudian lakukan registrasi pengguna dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, email, dan nomor ponsel.
Unggah foto e-KTP, lakukan verifikasi wajah (selfie), dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS. Setelah registrasi selesai, buka tautan verifikasi yang dikirim ke email terdaftar.