SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) siap melaksanakan Program Pemagangan Nasional 2025 yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
Peserta yang lolos program magang tersebut berhak menerima insentif setara upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK), tergantung pada lokasi penempatan.
Artinya, peserta yang magang di perusahaan Jateng bisa mendapatkan uang saku Rp2.169.348 per bulan sesuai UMP Jawa Tengah atau lebih.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Azis, mengatakan, program magang tersebut sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Adapun targetnya sebanyak 20 ribu peserta magang secara nasional.
Kendati begitu, Aziz menyebut hingga kini pihaknya belum tahu pasti berapa kuota magang yang Jawa Tengah dapatkan.
“Programnya dari Kemenaker, tetapi kuota Jawa Tengah tidak ada, karena sampai sekarang kita belum dapat surat mengenai kuota masing-masing daerah. Namun, secara keseluruhan ini ditargetkan untuk 20 ribu peserta,” ujar Aziz via WhatsApp, Jumat, 10 Oktober 2025.
BACA JUGA: Gagal Daftar Magang Kemnaker 2025? Begini Cara Mengatasi Notifikasi Merah “Tidak Memenuhi Syarat”
Oleh karena tak ada kuota yang ditetapkan untuk masing-masing daerah, Disnakertrans Jawa Tengah telah menyebarluaskan informasi program magang ini melalui media sosial dan dinas-dinas terkait di 35 kabupaten/kota.
Mengingat program ini, kata Aziz, terbuka bagi semua lulusan perguruan tinggi yang lulus sejak Agustus 2024 dan berasal dari kampus yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
“Mendaftarnya lewat aplikasi Kemenaker namanya ‘Siap Kerja’. Di situ ada [pilihan] magang nasional, pelatihan dan sebagainya,” jelasnya.
Lebih lanjut, durasi magang nasional maksimal 6 enam bulan. Aziz menuturkan, peserta magang akan menerima uang saku minimal setara UMP atau bila di Jawa Tengah sebesar Rp2.169.348 per bulan.
Namun, kata Aziz, jika magang berlangsung di perusahaan yang memiliki standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka uang saku yang peserta terima bisa lebih tinggi dari UMP. Misalnya di Kota Semarang, nilai UMK berada di angka Rp3.454.827 per bulan.
Aziz pun berharap fresh graduate bisa memanfaatkan progam magang nasional ini dengan sebaik mungkin. Pihaknya pun optimis hadirnya program magang ini mampu menekan angka pengangguran terbuka, khususnya di Jawa Tengah.