SEMARANG, beritajateng.tv – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali membongkar tembok yang menutup akses jalan di Sinar Mas VII, RT 12 RW 1, Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, pada Kamis (16/10/2025).
Sebagai informasi, tembok itu berdiri lantaran warga setempat bernama Ari Setiawan yang nekat memblokir jalan.
Polemik ini telah berlangsung sejak awal Oktober 2025 dan sempat selesai melalui pembongkaran pertama oleh Satpol PP pada 6 Oktober lalu. Namun, Ari kembali membangun tembok penghalang di lokasi yang sama.
Dari pantauan di lapangan, tembok tersebut ia bangun menggunakan material seng, bambu, dan bata hebel.
Petugas Satpol PP akhirnya menurunkan alat berat untuk merobohkan bangunan yang menutup jalan lingkungan tersebut.
BACA JUGA: Ganggu Akses Warga, Satpol PP Bongkar Pagar Seng di tengah Jalan Perumahan Sinar Waluyo Semarang
Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, mengatakan bahwa sebelum pembongkaran, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pemilik tembok. Ia memastikan pembongkaran berjalan lancar tanpa penolakan.
“Sebelum pembongkaran, kami sudah memberikan somasi dan pemberitahuan. Pemilik tidak keberatan. Kami langsung menyingkirkan material agar warga bisa beraktivitas kembali,” ujarnya.
Marthen menambahkan, hasil rapat koordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang memastikan bahwa lahan tempat berdirinya tembok tersebut merupakan fasilitas umum.