SEMARANG, beritajateng.tv – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dalam menekan peredaran rokok ilegal tidak hanya melibatkan Satpol PP dan unsur aparat penegak hukum (APH) lain.
Namun juga melibatkan potensi masyarakat, yakni Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), yang unsurnya ada di setiap lingkungan desa maupun kelurahan.
Hanya saja, keterlibatan unsur satlinmas sebatas pada pemantauan di lapangan. Untuk langkah penindakan tetap Satpol PP, kepolisian dan kejaksaan lakukan.
“Sehingga tidak terjadi benturan di lapangan,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis 23 Oktober 2025.
Menurut Anang, peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Semarang banyak ditemukan di warung atau kios-kios kecil dan pasar desa, yang tidak setiap saat bisa terpantau oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA: TKD Pemkot Semarang Turun Rp442 Miliar, Walikota Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan
Sehingga Linmas yang potensinya ada di setiap lingkungan pemerintahan terkecil seperti desa atau kelurahan cukup membantu dalam memberikan informasi dari lapangan.