SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menetapkan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) ke tahap penyidikan. Kasus ini menyeret empat orang pelaku, dua di antaranya anggota Polri aktif di Pekalongan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga Pekalongan bernama Dwi Purwanto yang mengaku kena tipu sebesar Rp2,6 miliar oleh para pelaku. Mereka menjanjikan anak Dwi bisa lolos seleksi Akpol melalui jalur khusus “kuota Kapolri”.
“Penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat berinisial D atau Dwi yang merasa tertipu,” ujar Artanto saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 23 Oktober 2025 sore.
Artanto menyebut, empat pelaku terdiri dari dua anggota Polri dan dua warga sipil. Kedua oknum polisi itu masing-masing berinisial Aipda F dan Bripka AUK, keduanya berdinas di Polres Pekalongan.
“Kasus ini melibatkan empat orang pelaku yang terdiri dari dua oknum anggota Polri dan dua orang dari masyarakat sipil. Modus operasi yang para pelaku penipuan gunakan yaitu menjanjikan kepada korban bahwa mereka mengaku memiliki koneksi atau kemampuan untuk meloloskan anak korban ini dalam proses seleksi penerimaan Akpol,” jelasnya.
Menurut keterangannya, kedua oknum polisi berperan aktif membujuk korban agar menyerahkan uang dalam beberapa kali transfer. Ia menambahkan, para pelaku mengaku memiliki akses langsung terhadap proses rekrutmen taruna Akpol.
“Mereka melakukan bujuk rayu supaya korban ini memberikan sejumlah uang sesuai dengan janji mereka. Mereka mengaku-ngaku mempunyai akses terhadap penerimaan anggota kepolisian tersebut,” imbuhnya.
Kedua oknum polisi penipuan Akpol kena periksa Bid Propam, terancam empat tahun penjara
Terhadap kasus penipuan tersebut, Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas dengan menangani perkara ini secara paralel, baik secara pidana maupun etik.
“Polda Jateng secara tegas telah mengambil langkah terhadap kasus ini dengan penanganan secara paralel, baik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun Bidpropam Polda Jawa Tengah,” tuturnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum, kata dia, sudah meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. Sementara Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) mulai menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik dua oknum anggota Polri tersebut.
“Bid Propam Polda Jawa Tengah telah memulai penyelidikan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Kami pastikan penanganan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Artanto.
BACA JUGA: Polwan AKBP Ratna Quratul Ainy Resmi Jadi Kapolres Semarang, Lulusan Terbaik Adhi Makayasa Akpol
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.
“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan merusak citra institusi Polri,” tegasnya.
Adapun pasal yang digunakan dalam penyidikan adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara,” ujar Artanto.
Tak hanya itu, Polda juga akan menggelar sidang etik dengan mempedomani Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sita uang Rp600 juta, polisi imbau masyarakat tak tergiur jalur instan masuk Akpol
Dalam pemeriksaan, penyidik telah menyita sebagian uang dari total kerugian korban. Ia mengatakan, kedua oknum polisi masih bertugas di Polres Pekalongan, namun akan beroleh tindakan khusus setelah proses penyidikan berjalan.