SEMARANG, beritajateng.tv – Suasana tegang menyelimuti kawasan Jalan Kalimasada, RT 07/RW 05, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Selasa, 11 November 2025.
Ratusan aparat kepolisian bersenjata lengkap tampak berjaga di sekitar rumah milik Kyai Murodi yang menjadi objek eksekusi sengketa tanah.
Dua akses jalan menuju lokasi eksekusi ditutup total oleh petugas. Langkah itu untuk mengantisipasi potensi kericuhan dari massa yang mengatasnamakan diri sebagai simpatisan santri Nahdlatul Ulama (NU). Pengamanan ketat ini mengingat pada eksekusi rumah kyai Murodi sebelumnya sempat terjadi penolakan di lapangan.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Irwanto Efendi, menjelaskan bahwa tindakan eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, perkara ini sudah bergulir sejak 1985 dan melalui seluruh proses hukum, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Eksekusi Rumah Kyai Murodi di Gunungpati Dijaga Ketat Aparat
“Putusan pengadilan sudah inkrah. Bahkan permohonan peninjauan kembali dari pihak termohon juga sudah di tolak Mahkamah Agung. Jadi pelaksanaan eksekusi ini sah secara hukum,” ujar Irwanto di lokasi.
Ia menegaskan, tanah dan bangunan yang di eksekusi bukan merupakan warisan dari pihak termohon, melainkan harta bawaan milik kliennya. “Ini bukan perkara warisan. Ini murni gugatan perbuatan melawan hukum yang sudah di putus sejak lama,” lanjutnya.
Irwanto menambahkan, eksekusi ini adalah bentuk penegakan supremasi hukum. “Bukan tindakan sepihak, tapi pelaksanaan keputusan pengadilan yang sudah sah dan melalui proses panjang,” ujarnya menegaskan.
Namun di sisi lain, kuasa hukum Kyai Murodi, Dewang Purnama, menilai eksekusi tersebut terlalu tergesa karena masih ada proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut telah mengajukan gugatan perlawanan sejak 3 Oktober 2025 dengan nomor perkara 4493/PDT.G/PDT Bantahan di Pengadilan Negeri Semarang.
“Eksekusi ini belum layak berjalan karena kami sudah mengajukan gugatan perlawanan. Sesuai Pasal 207 HIR, seharusnya ada penundaan sementara sampai proses hukum selesai,” jelas Dewang.
Gugatan Perubahan Ukuran Objek Sengketa
Menurutnya, gugatan tersebut di ajukan karena ada perubahan ukuran objek sengketa. Lahan yang sebelumnya seluas 3.010 meter persegi kini berkurang menjadi sekitar 2.900 meter persegi. Sebab sebagian sudah tercatat sebagai tanah wakaf atas nama penerima wakaf Nahdlatul Ulama.









