Nasional

Pemerintah Siapkan Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syaratnya

×

Pemerintah Siapkan Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, beritajateng.tv — Pemerintah melalui BPJS Kesehatan tengah menyiapkan program pemutihan tunggakan iuran bagi peserta dengan kriteria tertentu.

Kebijakan ini bertujuan membantu peserta yang menunggak agar terbebas dari kewajiban membayar iuran lama. Terutama bagi mereka yang kini telah ditanggung pemerintah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program ini menyasar peserta mandiri yang dulunya membayar iuran sendiri namun kini berstatus penerima bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Dulunya peserta itu mandiri, lalu menunggak. Padahal sekarang sudah pindah ke PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau di tanggung pemerintah daerah, PBU Pemda istilahnya,” ujar Ghufron, Kamis 13 November 2025.

BACA JUGA: Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan bagi 23 Juta Peserta BPU Mulai Akhir 2025

Syarat dan Cara Mendapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Ghufron menegaskan, syarat utama untuk mendapatkan pemutihan adalah perubahan status kepesertaan dari mandiri menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau PBPU Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah yang ditanggung Pemda).

Jika status tersebut sudah berubah, peserta bisa memperoleh penghapusan tunggakan maksimal selama 24 bulan atau dua tahun.

“Kalau pun mulai menunggak sejak 2014, tetap maksimal dua tahun yang kita bebaskan,” jelas Ghufron.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan tidak dapat menghapus seluruh tunggakan peserta karena hal itu akan membebani sistem administrasi dan keuangan lembaga.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan