Jateng

Dipatsus, AKBP Basuki Terbukti Langgar Kode Etik: Tinggal Bareng Dosen Untag Tanpa Status Kawin Resmi

×

Dipatsus, AKBP Basuki Terbukti Langgar Kode Etik: Tinggal Bareng Dosen Untag Tanpa Status Kawin Resmi

Sebarkan artikel ini
kasus dosen semarang meninggal
AKBP Basuki resmi dipatsus atau penempatan dalam ruang khusus selama 20 hari. (Dok: Polda Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Saksi kunci kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Dwinanda Linchia Levi (35), AKBP Basuki, resmi dipatsus atau penempatan dalam ruang khusus selama 20 hari.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang AKBP Basuki lakukan.

Dalam gelar perkara yang berlangsung pada Rabu, 19 November 2025 sore hingga malam, Bidpropam menetapkan AKBP Basuki dengan dugaan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. AKBP Basuki di – patsus mulai Rabu, 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025 mendatang.

Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jawa Tengah, AKBP Hendry Ibnu Indarto, memimpin gelaran perkara ini. Diikuti oleh sebelas personel Bidpropam, pengawas internal Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum.

BACA JUGA: Mahasiswa Soroti Kejanggalan Kematian Dosen UNTAG: Ada ‘Aktivitas Berlebih’ Sebelum Levi Tewas?

Berdasarkan keterangan resmi yang beritajateng.tv terima pada Kamis, 20 November 2025, AKBP Basuki dugaan kuat melakukan pelanggaran kode etik. Yakni tinggal bersama Levi tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Penemuan Levi tewas terjadi pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan