SEMARANG, beritajateng.tv – Buntut penangkapan dua staf Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, sekelompok mahasiswa dan aktivis melangsungkan protesnya di depan Mapolrestabes Semarang, Kamis, 27 November 2025 sore.
Pantauan beritajateng.tv di lokasi, pengurus BEM seperti Ketua BEM Undip Aufa Atha Ariq Aoraqi, anggota LBH Semarang, hingga aktivis hadir dalam unjuk rasa itu. Mereka membawa spanduk yang bertuliskan “Kami Bukan Kriminal”.
Selama unjuk rasa berlangsung, ketiga akses masuk Mapolrestabes Semarang tertutup rapat dan dalam penjagaan aparat.
Informasi penangkapan Dera dan Munif bermula dari akun Instagram @lbhsemarang. Pada unggahan Kamis, 27 November 2025, tertulis Polrestabes Semarang menangkap Dera dan Munif secara tiba-tiba.
“Pada pagi dini hari tim hukum Suara Aksi mendapat informasi jika Dera dan Munif ditangkap oleh Polrestabes Semarang. Siang hari Tim Hukum mendatangi Polrestabes Semarang. Pukul 14.00 WIB perwakilan Tim Hukum Suara Aksi masuk untuk mengecek keadaan keduanya dan melakukan pendampingan,” tulis akun tersebut.
“Informasi yang kami dapat, keduanya telah ditetapkan tersangka dengan dikenai Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan,” lanjutnya.
BACA JUGA: Tanggapi Rencana Pembukaan Tambak Ikan untuk MBG, WALHI Jateng Desak Pemerintah Audit Ekologis
Saat beritajateng.tv jumpai di Mapolrestabes Semarang di sela-sela aksi, Perwakilan LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, menjelaskan kronologi penangkapan dua aktivis lingkungan itu.
Ia menyebut penangkapan terjadi hanya sehari setelah LBH Semarang dan WALHI melaporkan dugaan kriminalisasi petani di Kendal dan pejuang lingkungan di Jepara.
“Pada tanggal 25 kemarin saya dari LBH Semarang dan Dera dari WALHI Jawa Tengah melakukan pelaporan kriminalisasi dua petani Dayunan Kendal dan tiga pejuang lingkungan Sumberrejo, Jepara,” ujar Bagas.
Menurut Bagas, proses pelaporan ke beberapa lembaga negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjalan normal. Namun sejak berada di Jakarta, pihak Dera mengaku mencurigai adanya pihak yang mengikuti mereka.
“Sesampainya di Semarang, kantor WALHI sudah dipantau aparat. Sekitar jam 4 atau jam 5 sore, polisi menangkap Dera dan Munif di kantor WALHI atas tuduhan penyebaran informasi bohong dan penghasutan,” kata Bagas.
Ia menilai penangkapan itu janggal, mengingat sehari sebelumnya Dera membantu warga menyampaikan laporan dugaan kriminalisasi. Bagas menyebut penangkapan tersebut tanpa prosedur yang benar.
“Mereka main tangkap saja tanpa surat penangkapan. Itu melanggar prosedur KUHAP,” ucapnya.
Staf WALHI Jateng, Dera dan Munif, tak pernah dapat panggilan sebagai saksi, langsung penetapan tersangka
Sementara itu, Tim Advokasi Suara Aksi, Nasrul Saktiar Dongoran, menyatakan penangkapan Dera dan Munif oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang berlangsung secara sewenang-wenang. Ia menyoroti proses hukum yang pihaknya nilai tidak sesuai aturan.













