SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang pertama dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang.
Kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten ini menyeret pejabat daerah Kabupaten Klaten. Jaka Sawaldi (JS) dan Jajang Prihono (JP) yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten. Didik Sudiarto (DS) pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten. Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya (JFS).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade Rina, membeberkan rangkaian perbuatan empat terdakwa yang pihaknya nilai sengaja mengakali sistem pengelolaan aset daerah tanpa prosedur lelang.
Menurut Jaksa, para pejabat terkait menurut dugaan mengatur proses kerja sama tanpa prosedur lelang yang wajib dalam pemanfaatan aset milik daerah. Pengelolaan berjalan bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang sah serta melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah.
Kerja sama tersebut berlangsung bersama perusahaan JFS. Jaksa juga memaparkan bahwa para terdakwa dugaannya menandatangani dokumen kerja sama secara sepihak dengan nilai sewa yang tidak sesuai potensi riil Plaza Klaten.
BACA JUGA: Puluhan Siswa di Klaten Keracunan MBG, Dinas Kesehatan Bakal Periksa Sampel Makanan
“Perbuatan tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi dari uang sewa Plaza Klaten,” tegas jaksa saat sidang.
Skema ini dianggap menguntungkan pihak penyewa namun merugikan pendapatan asli daerah. Selain itu, JPU menilai tindakan para terdakwa menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghindari proses administrasi formal, termasuk persetujuan DPRD, mekanisme appraisal, dan kajian kelayakan kerja sama.
Dalam skema tanpa lelang yang akhirnya terdakwa JFS kuasai, pungutan sewa Plaza Klaten berjalan sejak 2020 hingga 2023.













