Jateng

Ahmad Luthfi soal UMP Jateng 2026 Tak Kunjung Ditetapkan: Nanti, Tunggu Pusat

×

Ahmad Luthfi soal UMP Jateng 2026 Tak Kunjung Ditetapkan: Nanti, Tunggu Pusat

Sebarkan artikel ini
ahmad luthfi
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat dijumpai usai acara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis, 4 Desember 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga kini masih belum ditetapkan.

Sebelumnya, jika mengacu pada aturan lama yakni PP 36 tentang Pengupahan, penetapan UMP Jawa Tengah dijadwalkan pada 21 November, disusul Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November 2025.

Namun, beredar kabar bahwa penetapan UMP diundur pada Senin, 8 Desember 2025. Tanggal penetapan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyebut, hingga kini pihaknya masih menunggu regulasi dari Pemerintah RI perihal penetapan UMP.

Saat beritajateng.tv jumpai usai acara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis, 4 Desember 2025, Luthfi mengaku pihaknya masih menunggu aturan dari pusat.

“Nanti tunggu dari pusat,” jawabnya singkat.

BACA JUGA: Sebut Kelebihan Penumpang Bikin Trans Semarang Kerap Mogok-Cumi Darat, Wali Kota: Sulit Tambah Armada

Saat disinggung soal bahasan maupun nominal yang akan ditetapkan, Luthfi pun mengaku ia masih menunggu aturan dari pusat.

“[Nominalnya berapa] Kita masih tunggu,” pungkasnya.

Aliansi Buruh Jateng Nilai Pengunduran Penetapan UMP dan UMSP Karena Kekosongan Regulasi

Sebelumnya, pengunduran penetapan UMP menjadi 8 Desember 2025 ini memantik kritik aliansi buruh di Jawa Tengah.

Sebagai informasi, rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026 akan berlangsung pada tanggal 8 Desember 2025.

Sementara, untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) akan berlangsung pada 15 Desember 2025.

Koordinator Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT), Aulia Hakim, menilai, pengunduran penetapan UMP dan UMSP itu terjadi karena adanya kekosongan regulasi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan