PACITAN, beritajateng.tv – Kasus cek mahar miliaran kembali menyedot perhatian publik setelah penyidik Polres Pacitan resmi menahan Mbah Tarman (74).
Pernikahan pria lanjut usia itu dengan Shela Arika (24) sempat viral karena penggunaan cek senilai Rp 3 miliar sebagai mahar pernikahan.
Aparat Polres Pacitan bergerak cepat setelah penyidik mengantongi bukti awal. Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan, menjelaskan bahwa penyidik menahan Mbah Tarman setelah memperoleh keterangan dari sejumlah pihak.
“Penyidik menahan Saudara Tarman. Penyidik menemukan dugaan pemalsuan dokumen,” ujar Choirul.
Masalah muncul setelah publik mempertanyakan cek tersebut. Pernikahan Mbah Tarman tersebar luas melalui media sosial sehingga memicu rasa penasaran banyak orang. Warganet mempertanyakan kebenaran cek bernilai fantastis itu.
BACA JUGA: Fakta-fakta Kakek Nikahi Gadis di Pacitan yang Viral, Mahar Rp3 M Palsu-Mobil Rental!
Pemeriksaan berjalan intensif karena Mbah Tarman mengaku cek tersebut hilang saat penyidik meminta barang bukti. Petugas kemudian menelusuri sumber dana.
Pemeriksaan rekening menunjukkan bahwa sumber dana mahar tidak memiliki saldo. Penyidik lalu menemukan fakta bahwa cek tersebut ditulis sendiri oleh Mbah Tarman.
Choirul menegaskan bahwa kewenangan mengenai keaslian cek ada pada majelis hakim. “Hakim yang memutuskan palsu atau tidak berdasarkan saksi ahli,” tegas Choirul.













