Jateng

Aturan UMP Tak Kunjung Turun, Pemprov Jateng Akui Sudah Desak Kemnaker RI

×

Aturan UMP Tak Kunjung Turun, Pemprov Jateng Akui Sudah Desak Kemnaker RI

Sebarkan artikel ini
wakil gubernur jateng gus yasin
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin saat dijumpai di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip) pada Selasa, 16 Desember 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengaku masih menunggu aturan perihal Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemerintah RI, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Hal itu terungkap dari Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin saat beritajateng.tv jumpai di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Selasa, 16 Desember 2025.

Gus Yasin pun menyebut pihaknya hingga kini masih menunggu aturan pusat turun. Aturan yang belum kunjung turun itu membuat Pemprov Jawa Tengah tak dapat berbicara banyak soal kisaran kenaikan UMP pada 2026 mendatang.

“Belum, belum ada, nanti kita tunggu semua ya. Kita masih nunggu semuanya. Nanti akan diumumkan,” ujar Gus Yasin.

BACA JUGA: Pengamat Ungkap UMP di Jateng Idealnya Naik 8 Persen Jadi Rp2,3 Juta, Singgung Konsep Ekonomi

Pihaknya juga tak bisa mengira-ngira kapan aturan turun dari Kemnaker. Terlebih, baik buruh maupun pengusaha juga semakin khawatir dengan mundurnya penetapan UMP tersebut.

Namun, Gus Yasin menyebut Pemprov Jawa Tengah sudah mendesak dan mengadu ke Kemnaker perihal aturan UMP tersebut.

“Sudah [disampaikan ke pusat]. Itu kan disahkan dari kementerian ya, jadi kita mau desak, kita juga sudah laporkan, kita sudah ajukan sekira cepat. Kita sama-sama nunggu, Insyaallah lah baik semuanya,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Gus Yasin mengaku tak tahu alasan pemerintah menetapkan aturan UMP begitu lambat.

“Ya kita masih menunggu ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, belum keluarnya aturan resmi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari pemerintah pusat menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pelaku ekonomi, baik pengusaha maupun serikat buruh.

Pengamat Ekonomi Undip Wahyu Widodo menilai keterlambatan tersebut berdampak langsung pada psikologis pasar serta kepastian perencanaan usaha. Hal itu ia sampaikan saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp Call, Jumat, 12 Desember 2025.

“Yang pertama tentu kita bertanya, ada apa secara kebijakan? Semua aturannya sudah jelas soal UMP dan UMK. Formulanya juga sudah jelas,” ujar Wahyu.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan