SEMARANG, beritajateng.tv – Bangkit Mahanantiyo, kuasa hukum korban dugaan penyalahgunaan wewenang aparat di Blora terkait kasus buang bayi, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jawa Tengah dengan tenggat waktu tujuh hari.
Bangkit mengapresiasi langkah cepat Propam Polda Jawa Tengah yang langsung menurunkan tim Paminal ke Polsek Jepon dan Polres Blora untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
“Kami cukup mengapresiasi, karena di hari yang sama Paminal langsung turun ke Blora. Baik Polsek maupun Polres sudah Paminal periksa semua. Sekarang tinggal menunggu hasilnya sampai tujuh hari,” ujar Bangkit saat beritajateng.tv hubungi pada Selasa, 16 Desember 2025.
Menurutnya, apabila hingga tenggat waktu, yakni Rabu pekan ini, tidak ada kejelasan atau penyelesaian, maka perkara tersebut akan berlanjut ke tahap berikutnya dengan pemanggilan pihak-pihak terkait ke Polda Jawa Tengah.
“Kalau sampai tujuh hari habis dan tidak ada penyelesaian, mau tidak mau perkara ini akan dilanjutkan dan diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Korban tuduhan buang bayi berharap ada penyelesaian yang adil
Bangkit menegaskan, korban masih menunggu proses berjalan dan berharap ada penyelesaian yang adil. Ia menyebut opsi penyelesaian secara etik masih terbuka apabila pihak kepolisian mengakui kesalahan dan disertai permintaan maaf secara terbuka, kompensasi, serta rehabilitasi nama baik korban.
“Kalau selesaikan secara gentleman dengan permintaan maaf, kompensasi, dan rehabilitasi, saya kira itu cukup bijak. Tapi kalau merasa tidak bersalah, ya kami lanjut ke pembuktian,” katanya.
Dalam keterangannya, Bangkit menyebut tindakan yang korban alami saat pemeriksaan awal dinilai menyimpang dari prosedur hukum. Ia menilai korban yang hanya berdasarkan laporan informasi warga langsung menjalani pemeriksaan fisik di tempat kejadian dengan cara yang tidak sesuai aturan.
BACA JUGA: Skandal Sejoli di Magelang: Pria Beristri Jadi Tersangka Kasus Bayi Tewas di TPU












