Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Dirlantas dan Kemenhub Darat Segera Tertibkan Tiga Terminal Bayangan di Semarang

×

Dirlantas dan Kemenhub Darat Segera Tertibkan Tiga Terminal Bayangan di Semarang

Sebarkan artikel ini
Tiga Terminal Bayangan di Semarang
Dirlantas dan Kemenhub Darat Segera Tertibkan Tiga Terminal Bayangan di Semarang.(Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tiga terminal bayangan yang ada di Kota Semarang bakal menjadi sasaran penindakan hukum. Oleh Direktorat Lalulintas Jateng dan Balai Pengelola Transportasi Darat X Jateng-DIY Kementerian Perhubungan Darat.

Tiga terminal bayangan sasaran yakni di eks Terminal Terboyo, Jalan Siliwangi Krapyak. Dan Jalan Sukun, Banyumanik yang menjadi tempat naik turun penumpang.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo, menjelaskan setelah rapat koordinasi dilakukan dengan Kemenhub Darat. Direskrimsus Jateng, Jasa Raharja, Dishub Provinsi Jateng dan Kota Semarang. Sepakat akan melakukan penertiban tiga terminal bayangan dan meminta semua bus wajib masuk ke Terminal.

“Setelah rapat koordinasi, kita sepakati akan melakukan penindakan hukum secara humanis, di mana bus wajib masuk terminal. ” katanya usai rapat koordinasi di Terminal Tipe A Mangkang, Kamis (11/5/2023).

Pria dengan pangkat tiga melati ini, menjelaskan dalam waktu dekat akan membuat blue print. Kemudian berlanjut dengan pembentukan tim satuan tugas gabungan. Setelahnya langsung akan melakukan penegakan dengan menyasar tiga titik terminal gabungan tersebut.

“Harapan kita pemilik dan driver bisa patuh aturan, yakni masuk terminal. Nanti BPTD, bisa melakukan ram cek agar mengetahui armada layak jalan atau tidak. Ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan,” tambah dia.

Sementara, Kasi Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) X Jateng-DIY Kementerian Perhubungan Darat.
Agus Gunadi, menjelaskan jika sinergi dengan beberapa stakeholder ini akan melakukan pembinaan terminal tipe A misalnya Terminal Mangkang.

Operasi Gabungan Tertibkan Tiga Terminal Bayangan

Agus menjelaskan, sebenarnya sebelum ini sudah ada upaya penertiban dan penindakan terminal bayangan. Agar armada angkutan kota antar provinsi (AKAP) ataupun angkutan kota dalam provinsi (AKDP) bisa masuk terminal.

“Karena menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal ataupun jalan nasional ini tidak boleh. Apalagi di jalan nasional. Jadi bus wajib masuk terminal,” tambah dia.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan