Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Iklan Obat dan Pengobatan Tradisional Janjikan Pasti Sembuh, KPID Jateng Tegur Radio dan Televisi Lokal

×

Iklan Obat dan Pengobatan Tradisional Janjikan Pasti Sembuh, KPID Jateng Tegur Radio dan Televisi Lokal

Sebarkan artikel ini
KPID Jateng
Ilustrasi. (KPID Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng mendapati adanya pelanggaran sejumlah ketentuan pada radio dan televisi lokal. Hal tersebut terkait banyaknya iklan obat tradisional dan pengobatan tradisional yang ada pada radio dan televisi lokal.

Temuan tersebut dari hasil pengawasan lapangan secara acak. Produk dan jasa pengobatan tradisional menjadi salah satu penyumbang terbesar omset iklan pada radio Jateng. Tapi peraturan tetaplah peraturan, lembaga penyiaran harus menaatinya, karena frekuensi adalah milik publik.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jateng Ari Yusmindarsih mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan pada beberapa radio dan televisi lokal. Yaitu Simpang5 TV, RCT FM, Radio Sahara Kendal, Radio Amatron 3 Purworejo, Radio Merapi Indah Magelang, dan Harbos FM Pati.

Selain itu, Persada FM Pemalang, Utari FM Cilacap, Yes FM Cilacap, Radio De Best Pemalang, dan Rasika FM Pekalongan.

Hasilnya, ada sejumlah pelanggaran. Bentuk-bentuk pelanggarannya yaitu pembatasan jam siar iklan produk vitalitas seksual, penggunaan kata superlatif, garansi kesembuhan, menghadirkan dokter/tenaga kesehatan sebagai konsultan, menganjurkan konsumsi obat, serta testimoni dari konsumen.

“Peraturan menyebutkan produk dengan khasiat vitalitas seksual wajib masuk kategori sebagai siaran dewasa dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat,” katanya.

Ia menambahkan, kata-kata superlatif yang bermakna memuji produk secara berlebihan juga tidak diperbolehkan dalam iklan pengobatan. Penggunaan kata dan narasi yang masih muncul di antaranya “berbagai penyakit mampu disembuhkan”, “sangat manjur”, “tanpa efek samping”, dan “satu-satunya”.

Selain itu, “dalam 30 menit dapat dirasakan khasiatnya”, “semua penyakit hanya dengan sekali pengobatan akan sembuh sampai ke akar-akarnya”, dan sejenisnya.

Ia menambahkan, memuji produk secara berlebihan berpotensi mengaburkan informasi khasiat produk yang sebenarnya. Sementara janji kesembuhan dalam jangka waktu tertentu jelas tidak boleh karena berpotensi menyesatkan dan mengandung kebohongan. Iklan dengan testimoni yang cenderung memuat informasi berlebihan dan menyesatkan ini  telah melanggar hak-hak konsumen. Padahal konsumen berhak dapat informasi yang jujur tentang produk dari produsen.

KPID Jateng Sebut Iklan Pengobatan Tak Boleh Gunakan Kata Berlebihan

Ari Yusmindarsih mengungkapkan bahwa lembaga penyiaran harus berhati-hati dalam promosi obat.

“Ketentuan iklan obat sangat rigid, banyak hal-hal detil yang wajib menjadi perhatian. Aturannya juga banyak, bukan hanya dari Peraturan KPI, tapi juga ada Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan BPOM, dan Etika Pariwara Indonesia(EPI),” ungkapnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan