SEMARANG, beritajateng.tv – Masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (bacalon) Pemilu 2024 resmi berakhir Minggu, 9 Juli 2023. Sebanyak 18 partai politik dan 10 bacalon DPD telah melakukan perbaikan berkas ke Kantor KPU Jateng. Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro menyebut seluruh parpol kompak melakukan perbaikan berkas pada Minggu, 9 Juli 2023.
“Parpol 18 itu harus melakukan perbaikan, semuanya melakukan perbaikan pada tanggal 9. Mulai pagi jam 9 PKB, disusul Garuda dan PDI Perjuangan. Kemudian sore sampai malem itu yang lain,” ungkap Ketua KPU Jateng kepada beritajateng.tv, Senin 10 Juli 2023.
“Yang 15 itu sore sampai malem, dan kami baru proses sampai jam 3 pagi. Jadi 18 sudah melakukan perbaikan. Partai terakhir yang hadir adalah Haruna jam 11.24. Itu selesai proses jam 3 pagi,” imbuh Ketua KPU Jateng.
Sementara itu, dari 11 bacalon DPD yang mendaftar, hanya ada satu bacalon yang sejak awal berkasnya telah memenuhi syarat. Ia adalah putri Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, Casytha Arriwi Kathmandu. Adapun sepuluh bacalon DPD lainnya telah melakukan perbaikan berkas.
Hal-hal bersifat administratif menjadi yang cukup sulit selama proses Pemilu 2024. Maka tak heran, penyerahan surat-surat keterangan dari instansi terkait menjadi permasalahan utama selama masa perbaikan.
Menurut Paulus, surat keterangan Pengadilan Negeri (PN) menjadi berkas belum memenuhi syarat (BMS) terbanyak.
“Ranking 1 itu ada surat keterangan Pengadilan Negeri. Jadi kan bakal calon harus menampilkan surat keterangan PN yang menyatakan bahwa bacalon tersebut tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih,” ucap Paulus.
Pasalnya, saat masa-masa pendaftaran bacaleg, banyak yang belum mendapatkan surat keterangan resmi dari PN. Sebagai gantinya, mereka hanya mengumpulkan surat keterangan dalam proses saja pada saat pendaftaran.
Verifikasi perbaikan berkas hingga 29 Juli
Selanjutnya,surat keterangan sehat secara rohani dan jasmani serta bebas dari narkoba menjadi permasalahan terbanyak kedua. Kemudian permasalahan ijazah. Baik yang ada perbedaan nama antara KTP maupun belum ada legalisir oleh instansi bersangkutan.