SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID) Provinsi Jawa Tengah menanggapi munculnya Bacapres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di salah satu TV nasional. Ketua KPID Jateng Aulia Assyahiddin menegaskan bahwa wewenang KPID, pada konteks kemunculan Ganjar, hanya sebatas menilai produk yang tersiarkan dari lembaga terkait.
Dalam mengkaji kemunculan Ganjar dalam tayangan azan, ia menyebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3 SPS).
“Azan sebagai penanda waktu sholat tidak diperbolehkan mengandung atau disisipi iklan. Itu tercantum dalam Pasal 58 ayat 5 dalam P3 SPS,” ujar Aulia saat ditemui langsung di kantornya, Senin 11 September 2023 sore.
Pihaknya mengungkap tampilnya Ganjar tidak termasuk sebagai iklan. Pasalnya, ia tidak menemukan adanya kegiatan menawarkan produk maupun hal lain yang menyangkut definisi iklan. Sehingga, kata Aulia, itu tidak melanggar regulasi KPI.
“Pak Ganjar tidak menawarkan ide, gagasan, produk atau yang lain. Dia hanya tampil sebagai talent saja dan dari sisi penyiaran itu tidak ada yang ia langgar,” tegasnya.
Usai tayangan azan yang menampilkan Ganjar mendapat sorotan publik, KPI telah menyurati lembaga penyiaran terkait. Membahas soal itu, Aulia mengatakan tindakan KPI itu untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
“Menyurati itu hanya minta klarifikasi prosesnya seperti apa. Sampai hari ini kita mengkaji belum ada yang melanggar, Pak Ganjar hanya orang biasa jadi talent saja,” bebernya.
Menurut KPID Jateng, Tayangan Tak Melanggar Regulasi
Terlebih, menurut Aulia, kemunculan Ganjar dalam Azan tidak tersiar selama masa kampanye. Hal itu menjadi alasan lainnya mengapa tayangan itu tidak melanggar regulasi.