Peristiwa

Heboh Etnis Tionghoa Ngotot Minta HGU di Jogja, Tapi Ditolak

×

Heboh Etnis Tionghoa Ngotot Minta HGU di Jogja, Tapi Ditolak

Sebarkan artikel ini
viral oknum tionghoa
Kabar viral oknum etnis Tionghoa mendatangi Kantor Pertanahan Yogyakarta meminta Hak Guna Usaha dengan keras. (Foto: Instagram/terang_media)

YOGYAKARTA, beritajateng.tv – Baru-baru ini sebuah video etnis Tionghoa meminta Hak Guna Usaha (HGU) di Yogyakarta tengah mengehebohkan publik. 

Di tengah kasus polemik tanah di Rempang, muncul sebuah video soal beberapa oknum etnis Tionghoa yang tengah protes di Kantor Pertanahan Yogyakarta.

Hal ini pun beritajateng.tv ketahui dari sebuah unggahan di sosial media Instagram dari akun @terang_media. Adapun rekaman berdurasi singkat ini mendapatkan likes sebantak 8 ratus dan 186 komentar dari pengguna.

Dalam judulnya, tertera keterangan berbunyi: “HEBOH, Warga Etnis Tionghoa Dobrak Pemerintah Tuntut HGU di Jogja” tulis @terang_media pada Jumat, 22 September 2023.

Tak hanya itu, sebelumnya hal ini juga ramai muncul di Twitter. Salah satunya oleh akun @SangLangit01. Di dalam video tersebut, terdengar bahwa pihak dari etnis Tionghoa itu tampak membentak.

BACA JUGA:Jangan Sampai Terulang, Komunitas Tionghoa Semarang Imbau Masyarakat Waspada Politik Identitas Jelang Pemilu 2024

Sementara, pegawai Kantor Pertanahan Yogyakarta berusaha menjelaskan tata aturan yang ditetapkan oleh Sultan Hamengkubuwono IX dan Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat sejak tahun 1946.

“Ingat Jogja ini berbeda dengan daerah yang lain. Tolong dibaca ‘Maklumat bergabungnya Kesultanan Ngayogyakarto Hadiningrat ke Negara Kesatuan Republik Indonesia’.” Katanya kepada pihak etnis Tionghoa tersebut.

Ia juga menyebut bahwa kekuasaan dipegang oleh pihak dari Yogyakarta. Petunjuk soal pertanahan pun juga ia sebutkan.

“Bahwa seluruh kekuasaan negeri ini, kami pegang seluruhnya dan kami bertanggungjawab langsung pada presiden, dan mengenai masalah tanah kasultanan yang terkait dengan RVO silahkan baca petunjuk jawatan negeri nomor 13 Tahun 1946,” kata Pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta,” terangnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan