JAKARTA, beritajateng.tv – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden telah mengemuka.
“Menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.
Gugatan yang diajukan oleh PSI dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 ini berusaha mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun, menolak ketentuan minimal usia 40 tahun yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
MK dalam putusannya menyatakan menolak gugatan tersebut secara keseluruhan, dengan Ketua MK Anwar Usman membacakan keputusan tersebut.
Namun, mengapa hakim MK menolak gugatan ini? Salah satu pertimbangan MK yang menolak gugatan PSI adalah pemahaman tentang sejarah pembahasan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Pertimbangan MK menolak gugatan PSI terkait batas usia Capres-Cawapres
MK merujuk pada sejarah perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam undang-undang. Pertama, pada norma pasal 6 huruf q dalam UU 23/2003, syarat usia calon presiden adalah 35 tahun. Kemudian, dalam UU 42 tahun 2008, syarat usia calon presiden masih tetap 35 tahun. Baru pada UU Nomor 17 Tahun 2017, syarat usia calon presiden dan wakil presiden diubah menjadi 40 tahun.
PSI berpendapat bahwa perubahan ini bertentangan dengan niat asli UUD 1945. Oleh karena itu, MK melakukan penelitian lebih lanjut tentang niat asli pembuat UUD 1945.
Hasil penelitian MK menemukan bahwa mayoritas pembahasan saat itu sepakat bahwa usia minimal presiden adalah 40 tahun. Bahkan, sejumlah pihak seperti Hamdan Zoelva dari PBB dan F-UG juga mengusulkan usia 40 tahun.