JAKARTA, beritajateng.tv – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menitipkan persoalan terkait penagihan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), penyelesaian pelanggaran HAM berat, dan revisi undang-undang MK ke Presiden Joko Widodo saat menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Presiden RI.
Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Mahfud menyebut tiga persoalan itu menjadi catatan khusus selama ia menjabat sebagai Menko Polhukam.
“Tentang hutang BLBI, saya katakan [kepada Presiden Jokowi], Bapak pernah memberi inpres (instruksi presiden) kepada kami untuk mulai menagih utang BLBI. Waktu itu jumlahnya Rp110 triliun lebih, Rp111 triliun. Dalam 1,5 tahun kami bekerja sekarang terkumpul, yang di tangan kami Rp35,7 triliun, yang presentasenya 31,8 persen,” ujar Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
Mahfud, kepada Presiden, menyampaikan penagihan utang BLBI penting, karena itu merupakan uang negara.
“Saya katakan Bapak Presiden, ini tagihan masih ada, karena masih ada yang mengelak dan ada yang menawar,” tutur Mahfud MD.
BACA JUGA: Resmi Umumkan Mundur dari Menko Polhukam, Mahfud Siap Sampaikan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi
Mahfud MD titip masalah pelanggaran HAM berat
Kemudian, Mahfud juga menitipkan upaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat, yang selama ia menjabat sebagai Menko Polhukam, telah berjalan.
“Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ada 12 [kasus]. Itu secara hukum sangat sulit, biar secara hukum pemerintah atau Menko Polhukam berikutnya bicarakan. Tetapi, yang sudah selesai penyelesaian non-yudisial, yaitu khusus untuk korban bukan pelakunya,” kata Mahfud MD.
Persoalan ketiga, Mahfud melanjutkan, saat ini ada upaya menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi atas inisiatif DPR RI. Padahal, UU MK yang saat ini berlaku juga belum lama revisi.