Kejaksaan Negeri Semarang membebaskan tersangka tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice. Tersangka itu terlibat kasus penganiayaan di tempat karaoke Sunan Kuning Semarang.
BACA JUGA: Belum Usai Kasus Kematian Dante, Tamara Laporkan Mantan Suaminya Karena Dugaan Penganiayaan