SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengeluarkan regulasi tentang penggunaan seragam sekolah. Regulasi ini resmi tercatat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 mengenai Seragam Sekolah Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam peraturan ini, para siswa atau siswi mendapatkan kebebasan untuk mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Pengaturan terbaru mengenai seragam sekolah bertujuan untuk memupuk semangat nasionalisme, meningkatkan reputasi sekolah, serta memperkuat rasa persatuan di antara peserta didik.
Siswa dari tingkat SD, SMP, dan SMA akan menggunakan tiga jenis seragam: seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat. Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan berharap banyak yang menerapkannya pada tahun ini.
BACA JUGA: Kompak PTN Pada Buka Prodi Kedokteran, Kemendikbudristek: Sesuai Permintaan Kementerian Kesehatan
Seragam Sekolah 2024
Seragam Nasional, Pramuka dan Adat
Untuk tingkat SD dan SD Luar Biasa, atasan berupa kemeja putih berpadu dengan bawahan celana atau rok merah hati. Untuk tingkat SMP dan SMP Luar Biasa, atasan kemeja putih berpadu dengan bawahan celana atau rok biru tua.
Sementara untuk tingkat SMA atau SMA Luar Biasa, serta SMK dan SMK Luar Biasa, atasan berupa kemeja putih berpadu dengan celana atau rok berwarna abu-abu.
Model dan warna seragam Pramuka mengikuti pedoman yang telah Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tetapkan.
Seragam sekolah yang khas pihak sekolah dapat menetapkannya langsung dengan mempertimbangkan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan keyakinannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pakaian adat, baik model maupun warnanya, Pemerintah Daerah telah menetapkan dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan keyakinannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.