Scroll Untuk Baca Artikel
JatengVideo

Video Pajak Kendaraan Bakal Dipungut Kabupaten/Kota, Bapenda Jateng Dorong Sinergitas

×

Video Pajak Kendaraan Bakal Dipungut Kabupaten/Kota, Bapenda Jateng Dorong Sinergitas

Sebarkan artikel ini

Bapenda Jateng singgung Pajak Kendaraan Bermotor yang pada tahun 2025 akan dipungut oleh kabupaten/kota. Opsen penarikan PAD oleh kabupaten/kota itu perlu menciptakan sinergitas antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot.

BACA JUGA: Opsen PKB dan BBNKB Tahun 2025: Bapenda Jateng Gandeng Pemerintah Daerah Gencarkan Pajak Kendaraan Bermotor

Upaya memaksimalkan PAD lewat pajak kendaraan bermotor cukup berat jika hanya Bapenda Jateng yang mengerjakan. Terlebih target pajak kendaraan tahun 2024 ini mencapai Rp 6,5 triliun. Sementara target BBNKB senilai Rp 3,2 triliun. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan