SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah telah memberikan keterangan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
Dalam agenda sidang itu, Bawaslu Jateng membacakan keterangan atas gugatan sengketa Pileg 2024 yang 5 partai politik di Jateng ajukan.
Berdasarkan keterangan tertulis resmi dari Bawaslu Jateng yang beritajateng.tv terima pada Selasa, 7 Mei 2024, gugatan sengketa itu tersebar di 15 kabupaten/kota.
Secara rinci, kabupaten/kota itu meliputi Kota Semarang, Pemalang, Kudus, Banyumas, Sukoharjo, Pati, Purworejo, Grobogan, Pemalang, Blora, Kota Surakarta, Boyolali, Klaten, dan Temanggung.
Anggota Bawaslu Jateng, Diana Ariyanti, mengungkap kelima parpol itu ialah NasDem, Demokrat, PAN, PPP, dan PKB.
BACA JUGA: 5 Parpol di Jawa Tengah Ajukan PHPU, Bawaslu Jateng Siap Dimintai Keterangan MK
“Pokok aduan yang masing-masing partai sampaikan berbeda. Namun rata-rata karena menganggap adanya selisih perolehan suara dan seputar teknis pelaksanaan pemungutan serta perhitungan suara,” ujarnya.
Ia menyebut, keterangan tertulis yang Bawaslu Jateng susun memuat penjelasan tentang pengawasan yang telah para Pengawas Pemilu lakukan sepanjang 2024.
Menurutnya, keterangan itu sudah terhimpun dari masing-masing hasil keterangan kabupaten/kota yang menjadi tempat (locus) permohonan paprol terkait.
“Kami sudah memetakan dan menyiapkan narasi keterangan yang harus kami sampaikan beserta bukti dukung sebagai penguat keterangan,” paparnya.
Pentingnya kehadiran Bawaslu Jateng dalam sidang PHPU di MK
Diana yang berstatus sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jateng itu pun menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu Jateng di Sidang MK itu sangat penting. Sebab, Bawaslu Jateng hadir sebagai pemberi keterangan.